selamat datang di blog raden mas suryo

Kamis, 17 November 2011

PERMEN NO. PER-04/MEN/1980 tentang APAR


PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NO. PER-04/MEN/1980
TENTANG
SYARAT-SYARAT PEMASANGAN DAN PEMELIHARAAN ALAT
PEMADAM API RINGAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,

Menimbang: 
 a. Bahwa dalam rangka untuk mensiap siagakan
pemberantasan pada mula terjadinya kebakaran, maka
setiap alat pemadam api ringan harus memenuhi syaratsyarat
keselamatan kerja.
b. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Peraturan Menteri yang
mengatur tentang syarat-syarat pemasangan dan
pemeliharaan alat pemadam api ringan tersebut.

Mengingat:
1. Pasal 2 yo. Pasal 4 Undang-undang No. 1/1970 tentang
Keselamatan Kerja.
2. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 158/1972
tentang Program Operasionil, serentak, singkat, padat,
untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
TENTANG SYARAT-SYARAT PEMASANGAN DAN
PEMELIHARAAN ALAT PEMADAM API RINGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
(1). Alat pemadam api ringan ialah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu
orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran.
(2). Menteri ialah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(3). Pegawai pengawas ialah pegawai tehnis berkeahlian khusus dari Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditunjuk oleh Menteri.
(4). Ahli keselamatan kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi untuk mengawasi ditaatinya peraturan ini.
Pasal 2
(1). Kebakaran dapat digolongkan:
a. Kebakaran bahan padat kecuali logam (Golongan A).
b. Kebakaran bahan cair atau gas yag mudah terbakar (Golongan B).
c. Kebakaran instalasi listrik bertegangan (Golongan C).
d. Kebakaran logam (Golongan D).

(2). Jenis alat pemadam api ringan terdiri dari:
a. Jenis cairan (air).
b. Jenis busa.
c. Jenis tepung kering.
d. Jenis gas (hydocarbon berhalogen dan sebagainya).

(3). Penggolongan kebakaran dan jenis pemadam api pemadam api ringan tersebut
ayat (1) dan aya (2) dapat diperluas sesuai dengan perkembangan teknologi.

Pasal 3
Tabung alat pemadam api ringan harus diisi sesuai dengan jenis dan
konstruksinya.

BAB II
PEMASANGAN

Pasal 4

(1). Setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada
posisi yang mudah dilihat dengan mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai
dan ambl serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan.
(2). Pemberian tanda pemasangan tersebut ayat (1) harus sesuai dengan lampiran I.
(3). Tinggi pemberian tanda pemasangan tersebut ayat (1) adalah 125 cm dari dasar
lantai tepat di atas satu atau kelompok alat pemadam api ringan bersangkutan.
(4). Penempatan tersebut ayat (1) antara alat pemadam api yang satu dengan
lainnya atau kelompok satu dengan lainnya tidak melebihi 15 meter, kecuali
ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
(5). Semua tabung alat pemadam api ringan sebaiknya berwarna merah.

Pasal 5

Dilarang memasang dan menggunakan alat pemadam api ringan yang didapati
sudah berlobang-lobang atau cacat karena karat.

Pasal 6

(1). Setiap alat pemadam api ringan harus dipasang (ditempatkan) menggantung
pada dinding dengan penguatan sengkang atau dengan konstruksi penguat
lainnya atau ditempatkan dalam lemari atau peti (box) yang tidak dikunci.
(2). Lemari atau peti (box) seperti tersebut ayat (1) dapat dikunci dengan syarat
bagian depannya harus disesuaikan dengan besarnya alat pemadam api ringan
yang ada dalam lemari atau pei (box) sehingga mudah dikeluarkan.



Pasal 7

(1). Sengkang atau konstruksi penguat lainnya seperti tersebut Pasal 6 ayat (1) tidak
boleh dikunci atau digembok atau diikat mati.
(2). Ukuran panjang dan lebar bingkai kaca aman (safety glass) tersebut Pasal 6
ayat (2) harus disesuaikan dengan besarnya alat pemadam api ringan yang ada
dalam lemari atau peti (box) sehingga mudah dikeluarkan.

Pasal 8

Pemasangan alat pemadam api ringan harus sedemikian rupa sehingga bagian
paling atas (puncaknya) berada pada ketinggian 1,2 m dari permukaan lantai kecuali
jenis CO² dan tepung kering (dry chemical) dapat ditempatkan lebih rendah dengan
syarat, jarak antara dasar alat pemadam api ringan tersebut khusus dibuat khusus untuk
suhu diluar batas tersebut.

Pasal 9

Alat pemadam api ringan tidak boleh dipasang dalam ruangan atau tempat
C kecuali apabila alat°C atau turun sampai minus 44 °dimana suhu melebihi 49
pemadam api ringan tersebut dibuat khusus untuk suhu di luar batas tersebut.

Pasal 10

Alat pemadam api ringan yang ditempatkan di alam terbuka harus dilindungi
dengan tutup pengaman.

BAB III
PEMELIHARAAN

Pasal 11

(1). Setiap alat pemadam api ringan harus diperiksa 2 (dua) kali dalam setahun yaitu:
a. Pemeriksaan dalam jangka 6 (enam) bulan.
b. Pemeriksaan dalam jangka 12 (dua belas) bulan.
(2). Cacat pada alat perlengkapan pemadam api ringan yang ditemani waktu
pemeriksaan harus segera diperbaiki atau alat tersebut segera diganti dengan
tidak cacat.

Pasal 12

(1). Pemeriksaan jangka 6 (enam) bulan seperti Pasal 11 ayat (1) meliputi hal-hal
sebagai berikut:
a. Berisi atau tidaknya tabung, berkurang atau tidaknya tekanan dalam
tabung, rusak atau tidaknya segel pengaman cartridge atau tabung
bertekanan dan mekanik perumbus segel.
b. Bagian-bagian luar dari tabung tidak boleh cacat termasuk handel dan
label harus selalu dalam keadaan baik.
c. Mulut pancar tidak boleh tersumbat dan pipa pancar yang dipasang tidak
boleh retak atau menunjukkan tanda rusak.
d. Untuk alat pemadam api ringan cairan atau asam soda, diperiksa dengan
cara mencampur sedikit larutan sodium bicarbonat dan asam keras di
luar tabung, apabila reaksinya cukup kuat, maka alat pemadam api
ringan tersebut dapat dipasang kembali.
e. Untuk alat pemadam api ringan jenis busa diperiksa dengan cara
mencampur sedikit larutan sodium bicarbonat dan alumunium sulfat di
luar tabung, apabila cukup kuat, maka alat pemadam api ringan tersebut
dapat dipasang kembali.
f. Untuk alat pemadam api ringan hydrocarbon berhalogen kecuali jenis
tetrachlorida diperiksa dengan cara menimbang, jika beratnya sesuai
dengan aslinya dapat dipasang kembali.
g. Untuk alat pemadam api carbon tetrachlorida diperiksa dengan cara
melihat isi cairan di dalam tabung dan jika masih memenuhi syarat dapat
dipasang kembali.
h. Untuk alat pemadam api jenis carbon dioxida (CO²) harus diperiksa
dengan cara menimbang serta mencocokkan beratnya dengan berat
yang tertera pada alat pemadam api tersebut, apabila terdapat
kekurangan berat sebesar 10 %, tabung pemadam api itu harus diisi
kembali sesuai dengan berat yang ditentukan.
(2). Cara-cara pemeriksaan tersebut ayat (1) di atas dapat dilakukan dengan cara
lain sesuai dengan perkembangan.

Pasal 13

(1). Pemeriksaan jangka 12 (dua belas) bulan seperti tersebut Pasal 11 ayat (1) b
untuk semua alat pemadam api yang menggunakan tabung gas selain dilakukan
pemeriksaan sesuai Pasal 12 dilakukan pemeriksaan lebih lanjut menurut
ketentuan ayat (2), (3), (4) dan ayat (5) Pasal ini.
(2). Untuk alat pemadam api jenis cairan dan busa dilakukan pemeriksaan dengan
membuka tutup kepala secara hati-hati dan dijaga supaya tabung dalam posisi
berdiri tegak, kemudian diteliti sebagai berikut:
a. Isi alat pemadam api harus sampai batas permukaan yang telah
ditentukan.
b. Pipa pelepas isi yang berada dalam tabung dan saringan tidak boleh
tersumbat atau buntu.
c. Ulir tutup kepala tidak boleh cacat atau rusak, dan saluran penyemprotan
tidak boleh tersumbat.
d. Peralatan yang bergerak tidak boleh rusak, dapat bergerak dengan
bebas, mempunyai rusuk atau sisi yang tajam dan bak gasket atau
paking harus dalam keadaan baik.
e. Gelang tutup kepala harus masih dalam keadaan baik.
f. Bagian dalam dari alat pemadam api tidak boleh berlobang-lobang atau
cacat karena karat.
g. Untuk jenis cairan busa yang dicampur sebelum dimasukkan, larutannya
harus dalam keadaan baik.
h. Untuk jenis cairan busa dalam tabung yang dilak, tabung harus masih
dilak dengan baik.
i. Lapisan pelindung dari tabung gas bertekanan, harus dalam keadaan
baik.
j. Tabung gas bertekanan harus diisi penuh sesuai dengan kapasitasnya.
(3). Untuk alat pemadam api jenis hydrocarbon berhalogen dilakukan pemeriksaan
dengan membuka tutup kepala secara hati-hati dan dijaga supaya tabung dalam
posisi berdiri tegak, kemudian diteliti merurut ketentuan sebagai berikut:
a. Isi tabung harus diisi sesuai dengan berat yang telah ditentukan.
b. Pipa pelepas isi yang berada dalam tabung dan saringan tidak boleh
tersumbat atau buntu.
c. Ulir tutup kepala tidak boleh rusak dan saluran keluar tidak boleh
tersumbat.
d. Peralatan yang bergerak tidak boleh rusak, harus dapat bergerak dengan
bebas, mempunyai rusuk atau sisi yang tajam dan tuas penekan harus
dalam keadaan baik.
e. Gelang tutup kepala harus dalam keadaan baik.
f. Lapisan pelindung dari tabung gas harus dalam keadaan baik.
g. Tabung gas bertekanan harus terisi penuh sesuai dengan kapasitasnya.
(4). Untuk alat pemadam api ringan jenis tepung kering (dry chemical) dilakukan
pemeriksaan dengan membuka tutup kepala secara hati-hati dan dijaga supaya
tabung dalam posisi berdiri tegak dan kemudian diteliti menurut ketentuanketentuan
sebagai berikut:
a. Isi tabung harus sesuai dengan berat yang telah ditentukan dan tepung
keringnya dalam keadaan tercurah bebas tidak berbutir.
b. Ulir tutup kepala tidak boleh rusak dan saluran keluar tidak boleh buntu
atau rusak.
c. Peralatan bergerak tidak boleh rusak, dapat bergerak dengan bebas,
mempunyai rusuk dan sisi yang tajam.
d. Gelang tutup kepala harus dalam keadaan baik.
e. Bagian dalam dari tabung tidak boleh berlobang-lobang atau cacat
karena karat.
f. Lapisan pelindung dari gas bertekanan harus dalam keadaaan baik.
g. Tabung gas bertekanan harus terissi penuh, sesuai dengan ketentuan
yang diperiksa dengan cara menimbang.
(5). Untuk alat pemadam api ringan jenis pompa tangan CTC (Carbon Tetrachlorida)
harus diadakan pemeriksaan lebih lanjut sebagai berikut:
a. Peralatan pompa harus diteliti untuk memastikan bahwa pompa tersebut
dapat bekerja dengan baik.
b. Tuas pompa hendaklah dikembalikan lagi pada kedudukan terkunci
sebagai semula.
c. Setelah pemeriksaan selesai, bila diaggap perlu segel diperbaharui.

Pasal 14

Petunjuk cara-cara pemakaian alat pemadam api ringan harus dapat dibaca
dengan jelas.

Pasal 15

(1). Untuk setiap alat pemadam api ringan dilakukan percobaan tekan secara berkala
dengan jangka waktu tidak melebihi 5 (lima) tahun sekali dan harus kuat
menahan tekanan coba menurut ketentuan ayat (2), (3) dan ayat (4), Pasal ini
selama 30 (tiga puluh) detik.
(2). Untuk alat pemadam api jenis busa dan cairan harus tahan terhadap tekanan
coba sebesar 20 kg per cm² .
(3). Tabung gas pada alat pemadam api ringan dan tabung bertekanan tetap (stored
pressure) harus tahan terhadap tekanan coba sebesar satu setengah kali
tekanan kerjanya atau sebesar 20 kg per cm² dengan pengertian, kedua angka
tersebut dipilih yang terbesar untuk dipakai sebagai tekanan coba.
(4). Untuk alat pemadam api ringan jenis carbon dioxida (CO²) harus dilakukan
percobaan tekan dengan syarat:
a. Percobaan tekan pertama satu setengah kali tekanan kerja.
b. Percobaan tekan ulang satu setengah kali tekanan kerja.
c. Jarak waktu dilakukan percobaan tekan pertama dan kedua tidak lebih
dari 10 tahun dan untuk percobaan tekan selanjutnya tidak boleh lebih
dari 5 (lima) tahun.
(5). Apabila alat pemadam api jenis carbon dioxida (CO²) setelah diisi dan oleh
sesuatu hal dikosongkan atau dalam keadaan dikosongkan selama lebih dari 2
(dua) tahun terhitung dari stelah dilakukan percobaan tersebut pada ayat (4),
terhadap alt pemadam api tersebut harus dilakukan percobaan tekan ulang
sebelum diisi kembali dan jangka waktu percobaan tekan berikutnya tidak boleh
lebih dari 5 (lima) tahun.
(6). Untuk tabung-tabung gas (gas containers) tekanan cobanya harus memenuhi
ketentuan seperti tersebut ayat (4) Pasal ini.
(7). Jika karena sutu hal tidak mungkin dilakukan percobaan tekan terhadap tabung
alat pemadam api dimaksud Pasal 15 ayat (6) di atas maka tabung tersebut tidak
boleh digunakan sesudah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal pembuatannya
dan selanjutnya dikosongkan.
(8). Tabung-tabung gas (gas containers) dari jenis tabung yang dibuang setelah
dibunakan atau tabungnya telah terisi gas selama 10 (sepuluh) tahun tidak
diperkenankan dipakai lebih lanjut dan isinya supaya dikosongkan.
(9). Tabung gas (gas containers) yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk
dipakai lebih lanjut harus dimusnahkan.
Pasal 16
Apabila dalam pemeriksaan alat pemadam api jenis carbon dioxida (CO²) sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 12 terdapat cacat karena karat atau beratnya berkurang
10 % dari berat seharusnya, terhadap alat pemadam api tersebut harus dilakukan
percobaan tekan ulang dan jangka waktu percobaan tekan berikutnya tidak boleh lebih
dari 5 (lima) tahun.

Pasal 17

Setelah dilakukan percobaan tekan terhadap setiap alat pemadam api ringan,
tanggal percobaan tekan tersebut harus dicatat dengan cap di selembar pelat logam
pada badan tabung.

Pasal 18

(1). Setiap tabung alat pemadam api ringan harus diisi kembali dengan cara:
a. Untuk asam soda, busa, bahan kimia, harus diisi setahun sekali.
b. Untuk jenis cairan busa yang dicampur lebih dahulu harus diisi 2 (dua)
tahun sekali.
c. Untuk jenis tabung gas hydrocarbon berhalogen, tabung harus diisi 3
(tiga) tahun sekali, sedangkan jenis lainnya harus diisi selambatlambatnya
5 (lima) tahun.
(2). Waktu pengisian tersebut ayat (1) disesuaikan dengan lampiran 3.
(3). Bagian dalam dari tabung alat pemadam api ringan hydrocarbon berhalogen
atau tepung kering (dry chemical), harus beanr-benar kering sebelum diisi
kembali.

Pasal 19
ringan jenis cairan dan busa diisi kembali dengan cara:
(2). Bagian dalam dari tabung alat peamdam api jenis cairan dan busa (chemical)
harus dicuci dengan air bersih.
(3). Saringan, bagian dalam tabung, pipa pelepas isi dalam tabung dan alat-alat
expansi tidak boleh buntu atau tersumbat.
(4). Pengisian ulang tidak boleh melewati tanda batas tertera.
(5). Setiap melakukan penglarutan yang diperlukan, harus dilakukan dalam bejana
yang tersendiri.
(6). Larutan sodium bicarbonat atau larutan lainnya yang memerlukan penyaringan,
pelaksanaannya dilakukan secara menuangkan ke dalam tabung melalui
saringan.
(7). Timbel penahan alat lainnya untuk menahan asam atau larutan garam asam,
ditempatkan kembali ke dalam tabung alat pemadam api di tempat semula.
(8). Timbel penahan yang agak longgar harus diberi lapisan tipis petroleum jelly
sebelum dimasukkan.
(9). Tabung gas sistim di kempa harus diisi dengan gas atau udara sampai pada
batas tekanan kerja, kemudian ditimbang sesuai dengan berat isinya termasuk
lapisan zat pelindung.




Pasal 20
Alat pemadam api ringan jenis hydrocarbon berhalogen harus diisi kembali
dengan cara:
(1). Untuk tabung gas bertekanan, harus diisi dengan gas atau udara kering sampai
batas tekanan kerjanya.
(2). Tabung gas bertekanan dimaksud ayat (1) harus ditimbang dan lapisan cat
pelindung dalam keadaan baik.
(3). Jika digunakan katup atau pen pengaman, katup atau pen pengaman tersebut
harus sudah terpasang sebelum tabung dikembalikan pada kedudukannya.

Pasal 21
(1). Alat pemadam api ringan jenis tepung kering (dry chemical) harus diisi dengan
cara:
a. Dinding tabung dan mulut pancar (nozzle) dibersihkan dari tepung kering
(dry chemical) yang melekat.
b. Ditiup dengan udara kering dari kompressor.
c. Bagian sebelah dalam dari tabung harus diusahakan selalu dalam
keadaan kering.
(2). Untuk tabung gas bertekanan harus ditimbang dan lapisan cat pelindung harus
dalam keadaan baik.
(3). Katup atau pen pengaman harus sudah terpasang sebelum tabung dikembalikan
pada kedudukannya.

Pasal 22

(1). Semua alat pemadam api ringan sebelum diisi kembali sebagaimana dimaksud
Pasal 18, 19, 20 dan Pasal 21, harus dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan
Pasal 12 dan Pasal 13 dan kemungkinan harus dilakukan sebagai berikut:
a. Isinya dikosongkan secara normal.
b. Setelah seluruh isi tabung dialihkan keluar, tutup kepala dibuka dan
tabung serta alat-alat diperiksa.
(2). Apabila dalam pemeriksaan alat-alat tersebut ayat (1) terdapat adanya cacat
yang menyebabkan kurang amannya alat pemadam api dimaksud, maka segera
harus diadakan penelitian.
(3). Bagian dalam dan luar tabung, harus diteliti untuk memastikan bahwa tidak
terdapat lobang-lobang atau cacat karena karat.
(4). Setelah cacat-cacat sebagaimana tersebut ayat (3) yang mungkin
mengakibatkan kelemahan konstruksi diperbaiki, alat pemadam api harus diuji
kembali dengan tekanan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 15.
(5). Ulir tutup kepala harus diberi gemuk tipis, gelang tutup ditempatkan kembali dan
tutup kepala dipasang dengan mengunci sampai kuat.
(6). Apabila gelang tutup seperti tersebut ayat (5) terbuat dari karet, harus dijaga
gelang tidak terkena gemuk.
(7). Tanggal, bulan dan tahun pengisian, harus dicatat pada badan alat pemadam api
ringan tersebut.
(8). Alat pemadam api ringan harus ditempatkan kembali pada posisi yang tepat.
(9). Penelitian sebagaimana tersebut ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga terhadap
jenis yang kedap tumpah dan botol yang dipecah.

Pasal 23
Pengisian kembali alat pemadam api jenis carbon dioxida (CO²) dilakukan sesuai
dengan ketentuan Pasal 22 tersebut di atas.

Pasal 24
Pengurus harus bertanggung jawab terhadap ditaatinya peraturan ini.

BAB IV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 25
Pengurus yang tidak mentaati ketentuan tersebut pada Pasal 24 diancam
dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undangundang
No. 1/1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Alat pemadam api ringan yang sudah dipakai atau digunakan sebelum Peraturan
Menteri ini ditetapkan, pengurus diwajibkan memenuhi ketentuan peraturan ini dalam
waktu satu tahun sejak berlakunya Peraturan ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 27
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta.
Pada Tanggal: 14 April 1980.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
HARUN ZAIN

Minggu, 06 November 2011

Kasih Sayang Seorang Ibu


 
Saat kau berumur 15 tahun, dia pulang kerja ingin memelukmu.
Sebagai balasannya, kau kunci pintu kamarmu.
Saat kau berumur 16 tahun, dia ajari kau mengemudi mobilnya.
Sebagai balasannya, kau pakai mobilnya setiap ada kesempatan tanpa peduli kepentingannya.
Saat kau berumur 17 tahun, dia sedang menunggu telepon yang penting.
Sebagai balasannya, kau pakai telepon nonstop semalaman.
Saat kau berumur 18 tahun, dia menangis terharu ketika kau lulus SMA.
Sebagai balasannya, kau berpesta dengan temanmu hingga pagi.
Saat kau berumur 19 tahun, dia membayar biaya kuliahmu dan mengantarmu ke kampus pada hari pertama.
Sebagai balasannya, kau minta diturunkan jauh dari pintu gerbang agar kau tidak malu di depan teman-temanmu.
Saat kau berumur 20 tahun, dia bertanya, “Dari mana saja seharian ini?”
Sebagai balasannya, kau jawab, “Ah Ibu cerewet amat sih, ingin tahu urusan orang!”
Saat kau berumur 21 tahun, dia menyarankan satu pekerjaan yang bagus untuk karirmu di masa depan. Sebagai balasannya, kau katakan, “Aku tidak ingin seperti Ibu.”
Saat kau berumur 22 tahun, dia memelukmu dengan haru saat kau lulus perguruan tinggi.
Sebagai balasannya, kau tanya dia kapan kau bisa ke Bali.
Saat kau berumur 23 tahun, dia membelikanmu 1 set furniture untuk rumah barumu.
Sebagai balasannya, kau ceritakan pada temanmu betapa jeleknya furniture itu.
Saat kau berumur 24 tahun, dia bertemu dengan tunanganmu dan bertanya tentang rencananya di masa depan.
Sebagai balasannya, kau mengeluh, “Bagaimana Ibu ini, kok bertanya seperti itu?”
Saat kau berumur 25 tahun, dia mambantumu membiayai pernikahanmu.
Sebagai balasannya, kau pindah ke kota lain yang jaraknya lebih dari 500 km.
Saat kau berumur 30 tahun, dia memberikan beberapa nasehat bagaimana merawat bayimu. Sebagai balasannya, kau katakan padanya,”Bu, sekarang jamannya sudah berbeda!”
Saat kau berumur 40 tahun, dia menelepon untuk memberitahukan pesta ulang tahun salah seorang kerabat. Sebagai balasannya, kau jawab, “Bu, saya sibuk sekali, nggak ada waktu.”
Saat kau berumur 50 tahun, dia sakit-sakitan sehingga memerlukan perawatanmu.
Sebagai balasannya, kau baca tentang pengaruh negatif orang tua yang menumpang tinggal di rumah anak-anaknya.
Dan hingga suatu hari, dia meninggal dengan tenang. Dan tiba-tiba kau teringat semua yang belum pernah kau lakukan, karena mereka datang menghantam HATI mu bagaikan palu godam.
JIKA BELIAU MASIH ADA, JANGAN LUPA MEMBERIKAN KASIH SAYANGMU LEBIH DARI YANG PERNAH KAU BERIKAN SELAMA INI DAN JIKA BELIAU SUDAH TIADA, INGATLAH KASIH SAYANG DAN CINTANYA YANG TULUS TANPA SYARAT KEPADAMU.

Jadikan kasih ibu sebagai inspirasi untuk selalu berbuat baik demi orang yang melahirkan kita dan untuk memuliakan  TUHAN 

Karena IBU selalu mendoakan dan menginginkan kita agar manjadi lebih baik, maka sebelum melakukan pekerjaan, berdoa dan ingatlah bahwa kasih IBU kepada kita sangatlah besar, agar kita tetap fokus dan konsentrasi pada saat bekerja, sehingga keselamatan dalam pekerjaan selalu kita dapatkan.

 (Selamat bekerja, always think safety & work safely)